Indiwarta.com_ GOWA – Polres Gowa, berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Hal itu terungkap, pada Konferensi Pers di pelataran Kantor Polres Gowa, Kamis (16/11/2023) sore.
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., memimpin langsung konferensi pers kali ini, didampingi Kasat Reskrim AKP BAHTIAR, S,Sos, SH, MH, KBO Sat Reskrim IPTU Kamaruddin, SH, Kapolsek Bontomarannu AKP. Hasanang, SH, dan Kanit Reskirm Polsek Bontomarannu Iptu H. Andi Ridwan, S.H serta para penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.
Kejadian ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/172/XI/2023/SPKT/Polsek Bontomarannu/Polres Gowa/Polda Sulsel, tanggal 11 November 2023. Korban dalam kejadian ini adalah Andika Syam (25), yang meninggal beberapa saat setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 19.20 Wita, di Dusun Lamuru Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.
Sementara terdapat korban lainnya, yaitu Bayu Bahari Syam (23), dimana Bayu sempat menerima perawatan dari Puskesmas Pattallassang dan telah diperbolehkan pulang ke rumahnya setelah mendapatkan perawatan medis.
Tidak berselang beberapa lama setelah kejadian, empat orang pelaku berhasil diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres Gowa, yang masing-masing berinisial R (26), MA (23), F (21) dan H (16), sedangkan 3 (tiga) tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menjelaskan kronologis kejadian tersebut, dimana pada saat itu di Jalan Poros Dusun Lamuru Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa, terjadi kesalahpahaman antara pelaku berinisial MA, H dan F dengan korban Bayu dan Andika, lebih jelasnya saat itu korban merasa tersinggung terhadap para pelaku, karena telah menyalip kendaraan milik korban di jalan raya.
Bebeapa saat setelah terjadi ketersinggungan tersebut kemudian datang R, korban Andika Syam dan Bayu Bahari Syam menyampaikan kejadian itu kepada R. Mengetahui hal tersebut terjadi, alih-alih mengehentikan perselisihan, R malah membantu MA, H dan F. Namun perselisihan itu sempat terhenti beberapa saat lantaran dilerai oleh saksi.
Menurut keterangan dari saksi yang melihat kejadian tidak sampai disitu, R terlihat kembali mengejar kedua korban sambil memegang sebuah pisau dan sebuah bambu. “Lelaki R kemudian terlihat mengayunkan bambu yang dipegang ke arah punggung kedua korban, sehingga keduanya jatuh dan terhimpit dengan sepeda motor milik korban, melihat korban tidak memiliki ruang gerak yang bebas kemudian para pelaku (R, MA, H, F, dan 3 orang DPO) melakukan penganiayaan kepada kedua korban dengan menggunakan pisau, bambu, balok kayu dan batu kali,” ungkap Kapolres Gowa.
Kapolres Gowa, menegaskan urgensi menyerahkan diri bagi 3 tersangka yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ancaman tindakan tegas terukur, menanti jika mereka tidak patuh.
Para tersangka dihadapkan pada pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 Ayat 2 Ke-2, Ke-3 KUHP, Lebih Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 2 JO Pasal 55, 56 KUHP Serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Lembaran Negara Nomor 78. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 bilah pisau, 1 lembar baju kaos oblong berwarna hitam, 1 buah batu kali, 1 batang balok kayu dan sepotong bambu.
Diketahui, perkara yang sempat viral di beberapa media sosial ini, saat ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Bontomarannu, tentu saja diharapkan Polsek Bontomarannu dapat bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban. (*/Arman)