Diskon Listrik 50% Kembali Hadir di Juni-Juli 2025! Ini Syarat dan Ketentuan Penerima Diskon

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Pemerintah kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, khususnya pelanggan listrik rumah tangga dengan daya rendah. Mulai Juni hingga Juli 2025, pelanggan PLN dengan daya maksimal 1.300 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat.

Kebijakan ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menjelaskan bahwa skema diskon kali ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang sempat berjalan pada awal tahun, namun dengan cakupan yang kini lebih tepat sasaran.

“Sekarang hanya untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Dulu bisa sampai 2.200 VA, tapi sekarang difokuskan agar lebih tepat sasaran,” ujar Airlangga.

Syarat dan Ketentuan Penerima Diskon:

1. Daya Listrik Maksimal 1.300 VA

Berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

2. Berlaku untuk Prabayar dan Pascabayar

Diskon bisa dinikmati oleh pengguna token listrik maupun pelanggan tagihan bulanan.

3. Diskon Otomatis Tanpa Daftar

Pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan. Potongan diterapkan otomatis oleh sistem PLN.

4. Mekanisme Penerapan Diskon:

Prabayar (Token Listrik):

Harga pembelian token dipotong 50% otomatis. Misalnya, token Rp100.000 hanya perlu dibayar Rp50.000, sementara jumlah daya yang diterima tetap sama.

Pascabayar:

Tagihan listrik bulan Juli (untuk pemakaian Juni) dan Agustus (untuk pemakaian Juli) langsung dipotong 50% tanpa syarat tambahan.

Jadwal dan Periode Diskon:

Pascabayar:

Pemakaian Juni → Tagihan Juli (diskon 50%)

Pemakaian Juli → Tagihan Agustus (diskon 50%)

Prabayar:

Diskon berlaku untuk semua pembelian token selama 1 Juni – 31 Juli 2025

Cara Mendapatkan Diskon:

Pelanggan Prabayar:

Beli token seperti biasa di aplikasi PLN Mobile atau mitra resmi

Harga token otomatis dipotong 50%

Daya listrik yang diterima tetap penuh

Pelanggan Pascabayar:

Tidak perlu mengajukan permohonan

Tagihan otomatis terpotong 50% saat diterbitkan

Penutup

Program diskon listrik ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta memberikan ruang fiskal di tengah dinamika ekonomi. Masyarakat diimbau untuk terus memantau pembelian dan tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau saluran resmi lainnya.

Untuk keterangan lebih lanjut:

Hubungi Call Center PLN 123 atau kunjungi www.pln.co.id

(*)