TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Negeri Takalar terus mendorong pendekatan preventif dalam penegakan hukum melalui program Jaksa Pelita Pesisir. Kamis, (25/06/2026), tim efektif terpadu dari Kejari Takalar turun langsung ke Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, untuk memberikan penyuluhan hukum dan layanan konsultasi hukum terpadu bagi masyarakat pesisir.
Program tersebut merupakan inovasi bidang intelijen Kejaksaan yang menggabungkan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, serta pemetaan persoalan masyarakat secara langsung di wilayah pesisir. Melalui pendekatan ini, Kejaksaan berupaya mendekatkan layanan hukum kepada warga sekaligus mengidentifikasi persoalan yang kerap dihadapi masyarakat nelayan dan pesisir.
Kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi. Di antaranya Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejari Takalar A. Muh Ikhsan Al Fakih, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor BPN Takalar Andi Dian Anggraeni Arki, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Takalar Andi Achmad, Kepala Bagian Hukum Setda Takalar Irwan Rachman, Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Takalar Hj. Bungawati, Kepala Dinas Perikanan Takalar Nasruddin A, Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pengelolaan TPI Andi Zulhaedah, serta Kepala Desa Aeng Batu-Batu.
Melalui program Jaksa Pelita Pesisir, Kejari Takalar berfokus pada penguatan peran intelijen penegakan hukum dalam mencegah munculnya persoalan hukum di tengah masyarakat pesisir. Langkah yang dilakukan meliputi penyediaan layanan penyuluhan dan konsultasi hukum, pemetaan serta identifikasi masalah hukum masyarakat, penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, hingga pembentukan kader sadar hukum di tingkat desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, Median Suwardi, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Inovasi ini mendorong transformasi penegakan hukum yang lebih preventif, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik serta meningkatkan kesadaran hukum dan ketahanan masyarakat pesisir,” kata Median.
Selain memberikan pemahaman mengenai aturan hukum yang berlaku, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka, khususnya dalam aspek penguasaan, pemanfaatan, dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Melalui pendekatan jemput bola seperti ini, Kejari Takalar berharap masyarakat pesisir semakin memahami mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara. (*)












