MUSI BANYUASIN, INDIWARTA.COM – Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin, tepatnya di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, lokasi Kobra, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 30 Januari 2025, sekitar pukul 19.50 WIB, hanya berselang beberapa hari dari insiden serupa yang terjadi sebelumnya.
Menurut keterangan seorang narasumber berinisial (A), sumur minyak yang terbakar diduga milik dua orang berinisial (PY) dan (Nizar), yang kabarnya telah diamankan pihak berwenang.
“Benar, Kamis malam terjadi insiden kebakaran lagi di area Kobra Satu. Sejauh yang saya tahu, sumur minyak yang terbakar itu milik (PY) dan (Nizar), dan tersangka sudah tertangkap,” ungkapnya.
Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa tahun terakhir, kebakaran sumur minyak ilegal terus berulang di wilayah Musi Banyuasin. Banyak pihak menilai insiden ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pengeboran ilegal (illegal drilling) yang semakin menjamur.
Ketidaktegasan aparat penegak hukum diduga menjadi faktor utama mengapa aktivitas ilegal ini masih terus berlangsung. Padahal, dampaknya sangat besar terhadap lingkungan, keselamatan warga, serta potensi kerugian negara akibat eksploitasi minyak ilegal yang tidak terkontrol.
Polres Musi Banyuasin Bungkam, Dugaan Pembiaran Mencuat
Ironisnya, pihak Polres Musi Banyuasin justru seolah menutup mata terhadap maraknya praktik pengeboran ilegal ini. Saat dikonfirmasi terkait insiden kebakaran terbaru, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., tidak memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi kepada Kanit Pidsus Polres Musi Banyuasin, IPDA Dobi Hariyandri, S.Tr.K., M.Si., juga tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi dari pihak kepolisian terkait langkah yang akan diambil terhadap kejadian ini.
Tersangka Ditangkap, Tapi Sumur Minyak Masih Beroperasi
Meskipun dua tersangka sudah ditahan, sumur minyak ilegal yang terbakar masih tetap beroperasi. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin sumur ilegal tetap berjalan jika pemiliknya sudah dalam proses hukum?
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa ada pihak lain yang turut bermain dalam bisnis ilegal ini. Jika aparat benar-benar bertindak tegas, seharusnya tidak ada lagi sumur ilegal yang beroperasi, apalagi sampai menyebabkan kebakaran berkali-kali.
Desakan Penindakan Tegas Terhadap Oknum yang Terlibat
Dengan insiden kebakaran yang terus berulang, masyarakat dan berbagai elemen mendesak Kapolda Sumsel, Kapolri, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas.
Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah menerjunkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Illegal Drilling guna menutup seluruh sumur minyak ilegal yang masih beroperasi di Kecamatan Keluang dan sekitarnya.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Jika aktivitas ilegal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi dampak lingkungan yang lebih luas. Kebakaran sumur minyak ilegal tidak hanya merusak tanah dan ekosistem sekitar, tetapi juga mencemari sumber air tanah yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, risiko korban jiwa akibat kebakaran maupun ledakan dari aktivitas pengeboran ilegal ini semakin tinggi. Beberapa kejadian sebelumnya telah membuktikan betapa berbahayanya praktik ini jika tidak segera ditangani dengan serius.
Harapan kepada Kapolri dan Kapolda Sumsel
Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., dapat mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik illegal drilling.
Jika tidak ada tindakan nyata, maka ilegalitas ini akan terus berulang, merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat di Musi Banyuasin. Aparat penegak hukum harus membuktikan komitmennya dalam memberantas mafia minyak ilegal hingga ke akar-akarnya.
(Juli Suhendra)












