BURU, INDIWARTA.COM – Dari hasil konfirmasi melalui via whatsapp kepada media Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Maluku Walid Azis mengatakan dirinya tidak pernah mencoblos dua kali.
Lewat pesan singkat Walid Azis katakan
“Itu tidak betul. Saya masih waras. Tapi Kita hargai proses hukum yang masih berjalan,”Tegas Walid
Dikatakan Walid ia hanya mencoblos satu kali di TPS 19 kota Namlea.
Diberitakan sebelumnya kalau Walid Aziz telah mencoblos dua kali di dua TPS yang berbeda di tanggal 27 November 2024 di kota Namlea yaitu di TPS 21 dan TPS 19.
Padahal nama Ketua KPU Buru Walid Azis telah terdaftar sebagai pemilih tetap di Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru.
Jika itu benar Walid Azis melakukan pencoblosan dua kali maka Ketua KPU Buru ini telah melanggar UU Pemilu.
Atas dugaan itu Walid Azis telah dilaporkan ke Bawaslu setempat oleh Kuasa Hukum dan Tim dari Paslon nomor urut 1 (MANDAT) Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim.
Harkuna Litiloly kuasa hukum
paslon nomor urut 1 ini mengatakan ada indikasi kuat bahwa Walid Azis telah melakukan tindak pidana pemilu,”ujarnya.
“Kami punya bukti yang cukup yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu karena telah mencoblos dua kali dan itu sudah diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pelaporan yang dilakukan berdasarkan penelusuran di dua TPS tersebut. Mulai dari Ketua KPPS hingga warga yang memberikan kesaksian bahwa mereka melihat langsung Walid Azis mencoblos di dua TPS tersebut.
Saat pencoblosan di TPS 21, Walid menggunakan KTP dengan status sebagai Daftar Pemilih Khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut.
Harkuna menjelaskan dari bukti yang ditemukan, Walid mencoblos di dua TPS tersebut dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili.
Walid dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru pada Sabtu (7/12/2024).
Selain laporan yang dilayangkan kuasa hukum dari pasangan nomor urut satu (1). Tim dan Kuasa hukum dari pasangan (AMANAH) dengan nomor urut empat (4) ini Amos Besan-Hamzah Buton ikut gugat KPU Buru ke MK atas dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru Walid Azis.
(Red/Sofyan)