banner 728x250

Pemdes Lagaruda Diduga Serobot Lahan Warganya Untuk Proyek Pembagunan Jalan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Lagaruda kecamatan Sanrobone kabupaten Takalar Sulawesi Selatan diduga Serobot Lahan Warganya, untuk dijadikan Proyek Pembagunan Jalan pemukiman didusun Parappa , sehingga Pemilik Lahan Keberatan dan merasa dirugikan

Keawak Media Pemilik Lahan berinisial NL, mengungkapkan bahwa Lahan kami dijadikan akses jalan oleh pemerintah Desa tanpa sepengetahuan kami selaku pemilik lahan.



banner 728x250

” Tanpa sepengetahuan kami, lahan kami dibangunkan jalan, kami merasa tidak dihargai dan sangat dirugikan , itulah sebabnya kami menutup jalan tersebut khususnya diarea dalam lokasi saya yang kurang lebih 35 meter”. Ungkapnya NL melalui sambungan telepon WhatsAppnya (12/12/24)

NL juga akui bahwa lahan tersebut sudah lama beralas Hak (Sertifikat)

” Sudah lama bersertifikat, dan lahan yang diserobot Pemerintah Desa Lagaruda kurang lebih 35 Meter masuk area lokasi lahan milik saya”, Tambanya

Read More  Kapolres Kunjungi Sunatan Massal di Kantor PWI Takalar

Sementara Kepala Desa Lagaruda berusaha dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya belum direspon.

Ditempat terpisah Kepala Bidang Sosial dan PMD dikonfirmasi diruangan kerja mengatakan akan kami panggil pak Desanya

” Ya, Kami akan panggil Pak desa Dinda”. Singkatnya

Salah satu Penggiat ditakalar diminta tanggapannya mengungkapkan bahwa , “Jika Pemerintah Desa menggunakan lahan untuk pembangunan jalan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik lahan, beberapa undang-undang yang dapat dilanggar terkait dengan hak kepemilikan tanah dan prosedur pembebasan lahan antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)

UUPA mengatur tentang hak kepemilikan dan penguasaan atas tanah di Indonesia. Pasal 16 ayat (1) UUPA menyebutkan bahwa hak atas tanah yang sah adalah hak yang diatur sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan memenuhi prosedur yang benar. Mengambil tanah milik orang lain tanpa persetujuan dapat melanggar hak kepemilikan yang dijamin oleh undang-undang ini.

Read More  Pengukuhan Pengurus BUMDes Kabupaten Takalar Tahun 2024: Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Ekonomi Desa

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Pasal 2 mengatur bahwa pengadaan tanah harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pasal 11 mengatur tentang kewajiban memberikan ganti rugi yang adil kepada pemilik lahan jika tanah mereka digunakan untuk kepentingan umum. Ungkapnya Arsyadleo di salah satu warkop di Takalar

Selain itu Kata Arsyadleo didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

KUHPerdata mengatur tentang hak milik dan perlindungan terhadap hak kepemilikan. Jika tanah digunakan tanpa izin pemiliknya, ini dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (tindak pidana perdata). Pemilik tanah dapat menuntut ganti rugi atau bahkan pengembalian tanah yang telah digunakan.

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut. Penggunaan tanah tanpa persetujuan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik tanah.

Read More  Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Operasi Patuh 2023 akan Digelar

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini mengatur pendaftaran tanah dan hak atas tanah. Tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan, jika tidak tercatat dengan sah dalam pendaftaran tanah atau tidak ada persetujuan pemilik, dapat melanggar aturan mengenai hak milik dan kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Ujarnya

” Dalam hal penganggaran dana desa untuk pembangunan jalan, penting untuk mempertimbangkan beberapa faktor hukum dan administratif, termasuk persetujuan dari pemilik lahan yang akan terkena dampak pembangunan tersebut. Secara umum, pembangunan infrastruktur desa seperti jalan harus dilakukan dengan persetujuan pemilik lahan, terutama jika lahan tersebut menjadi lokasi pembangunan atau terkena dampak langsung”. Tutupnya

 

(*)

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250