Polisi Amankan Seorang Remaja Beserta Empat Buah Anak Busur Di Kabupaten Bulukumba

Indiwarta.com_BULUKUMBA, Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polsek Ujung Bulu bersama Sat Intelkam Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengamankan seorang remaja lantaran memiliki atau menguasai senjata tajam jenis Busur.

AS Alias AM (20) diamankan beserta Barang bukti 1 buah Ketapel dan 4 anak busur atau panah yang ditemukan oleh tim URC dan Sat Intelkam di rumahnya di Jl.Abd Jabbar Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada Minggu 4 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 Wita.

Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala membenarkan kejadian tersebut.

Read More  Sidang Kasus Skincare Bermerkuri di PN Makassar: JPU Hadirkan Saksi, Sidang Terdakwa Mira Hayati Ditunda

“Benar, Saat ini Kami telah mengamankan AS Alias AM, di rutan Polres Bulukumba, Karena memiliki dan menguasai Benda tajam yakni Busur atau anak panah dan sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.” Jelas Kasi Humas, Selasa 6 Juni 2023.

IPTU H.Marala juga menjelaskan kronologis diamankannya Pelaku AS Alias AM, yang bermula saat salah seorang remaja berinisial MR alias IC (19) terlibat cekcok dengan salah seorang keluarga pelaku.

Read More  Fantastis! Proyek Papan Bicara di Disdik Takalar Diduga Sedot Dana BOS

Lanjut Kasi Humas, pelaku yang melihat kejadian pada saat itu, merasa jengkel serta tersinggung, dan tiba-tiba melepaskan anak busur sehingga mengenai kaki sebelah kanan MR alias IC.

“Jadi Pelaku mengaku tersinggung dan jengkel melihat korban terlibat cekcok dengan keluarganya, pelaku yang juga berada di tempat itu langsung membusur Korban.” Ungkap Kasi Humas

Korban yang mengalami pembusuran dan anak busur masih tertancap pada kakinya, selanjutnya dilarikan ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba guna mendapatkan perawatan medis.

Read More  Kejati Sulsel Agus Salim Apresiasi Tim Tabur Intelijen Berhasil Mengamankan Buronan Penyelundupan BBM Asal Kejati Kaltim Dan Buronan Tindak Pidana Korupsi Asal Papua Barat

IPTU H.Marala juga menyampaikan bahwa korban tidak membuat Laporan Polisi atau tidak keberatan atas kejadian yang dialaminya lantaran korban dan pelaku masih bertetangga sehingga atas keinginan bersama keduanya sepakat berdamai.

“Atas keinginan keduanya sepakat berdamai, Namun pelaku diamankan berdasarkan kepemilikan benda tajam berupa ketapel dan anak busur, Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait Barang bukti tersebut.” Pungkas IPTU H.Marla

(Red/Kamaruddin)