GOWA, INDIWARTA.COM – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Dusun Tindang, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, memicu keresahan warga. Praktik penambangan menggunakan mesin pompa penghisap disebut berlangsung selama berbulan-bulan tanpa penindakan tegas.
Warga dari Tindang dan Bontoramba mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Penggunaan mesin penyedot pasir dinilai telah merusak struktur tanah dan mengikis batas alami antara sungai dan lahan pertanian.
“Kerusakan lingkungannya sudah sangat parah. Batas antara sungai dan sawah sudah tidak terlihat lagi karena pasirnya sudah diambil,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis, (9/04/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria bernama Rudi Daeng Ropu. Pada awalnya, penambangan dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Namun, seiring kedalaman galian yang bertambah, metode beralih menggunakan mesin penghisap pasir dari dalam tanah.
Lokasi tambang disebut berada di belakang kantor Lurah Bontoramba. Mesin berukuran besar dilaporkan beroperasi sejak pagi hingga malam hari, disertai aktivitas penjualan pasir yang juga berlangsung hingga larut.
Warga menilai, penggunaan mesin penghisap dari bawah tanah berpotensi memicu amblesnya permukaan tanah, termasuk di kawasan permukiman. Kekhawatiran itu kian menguat seiring intensitas aktivitas tambang yang tak kunjung berhenti.
“Kami sangat khawatir kampung kami bisa amblas. Mesin itu mengisap pasir dari bawah, tentu ini membahayakan,” ujar warga lainnya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang tersebut sebelum dampaknya meluas.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tambang ilegal di wilayah tersebut. (Red/Sukri)












