‎Warga Gowa Cemas, Tambang Pasir Ilegal dengan Mesin Pompa Penghisap Kian Mengancam Keselamatan‎

GOWA, INDIWARTA.COM – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Dusun Tindang, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, memicu keresahan warga. Praktik penambangan menggunakan mesin pompa penghisap disebut berlangsung selama berbulan-bulan tanpa penindakan tegas.

Warga dari Tindang dan Bontoramba mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

‎Penggunaan mesin penyedot pasir dinilai telah merusak struktur tanah dan mengikis batas alami antara sungai dan lahan pertanian.

‎“Kerusakan lingkungannya sudah sangat parah. Batas antara sungai dan sawah sudah tidak terlihat lagi karena pasirnya sudah diambil,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis, (9/04/2026).

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria bernama Rudi Daeng Ropu. Pada awalnya, penambangan dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

‎Namun, seiring kedalaman galian yang bertambah, metode beralih menggunakan mesin penghisap pasir dari dalam tanah.

‎Lokasi tambang disebut berada di belakang kantor Lurah Bontoramba. Mesin berukuran besar dilaporkan beroperasi sejak pagi hingga malam hari, disertai aktivitas penjualan pasir yang juga berlangsung hingga larut.

‎Warga menilai, penggunaan mesin penghisap dari bawah tanah berpotensi memicu amblesnya permukaan tanah, termasuk di kawasan permukiman. Kekhawatiran itu kian menguat seiring intensitas aktivitas tambang yang tak kunjung berhenti.

‎“Kami sangat khawatir kampung kami bisa amblas. Mesin itu mengisap pasir dari bawah, tentu ini membahayakan,” ujar warga lainnya.

‎Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang tersebut sebelum dampaknya meluas.

‎Hingga laporan ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tambang ilegal di wilayah tersebut. (Red/Sukri)