Indiwarta.com_ MAKASSAR – Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham, gandeng biro Hukum Kemenkes RI, guna memberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, yang dikemas dalam bentuk sosialisasi, digelar di Hotel Khas, Senin (13/11/2023).
“Masyarakat berhak memahami tentang peraturan perundang-undangan tentang kesehatan, agar mereka dapat mudah mengakses layanan kesehatan,” ujar Aliyah Mustika Ilham, melalui keterangannya.
Tingginya keluhan masyarakat, biasanya disebabkan masih minimnya pemahaman masyarakat tentang prosedur yang harus dilalui.
“Kita selalu berupaya memberikan layanan yang terbaik, namun kendala dihadapi saat masyarakat minim pemahaman, sehingga terkadang menganggap masih lambannya pelayanan kesehatan yang diberikan,” ungkap Aliyah Mustika Ilham.
Dijelaskannya, setidaknya untuk meningkatkan layanan kesehatan, telah dilakukan beberapa terobosan, yakni di bidang layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Andi Mariani, MH.Kes dan juga Biro Hukum Kemenkes RI, Iwan Kurniawan, SH, MH, yang memaparkan materi secara menyeluruh.
Biro hukum Kemenkes RI, Iwan Kurniawan menambahkan, bahwa melalui pemahaman peraturan perundang-undangan, diharapkan dapat mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, meningkatkan kemandirian serta mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan yang akan datang, serta meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan. (*/Arman)