BURU, INDIWARTA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku, Walid Azis, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran serius dalam pemilu 2024. Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru nomor urut 1, Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim, yang menuding Walid telah melakukan tindak pidana pemilu dengan mencoblos dua kali di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda.
Dugaan pelanggaran ini bermula ketika Walid Azis kedapatan mencoblos di TPS 19 dan TPS 21 di Kota Namlea pada 27 November lalu. Padahal, ia terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.
“Harusnya Walid mencoblos di TPS Airbuaya, bukan di TPS Namlea,” ujar Harkuna Litiloly, kuasa hukum paslon nomor urut 1. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan pemilu yang melarang pemilih untuk mencoblos di luar TPS tempat ia terdaftar.
Lebih jauh, Harkuna mengungkapkan bahwa tim mereka telah mengumpulkan bukti kuat berupa kesaksian Ketua KPPS dan warga yang melihat langsung tindakan Walid.
“Kami memiliki cukup bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mencoblos dua kali, dan ini telah kami serahkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” katanya. Selain itu, Walid disebut menggunakan KTP sebagai dasar mencoblos di TPS 21, meskipun ia tidak tercatat dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di TPS tersebut.
Laporan resmi terhadap Walid Azis telah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Buru pada Sabtu (7/12/2024). Langkah hukum ini diambil untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilu di Kabupaten Buru. Selain pasangan nomor urut 1, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Amos Besan dan Hamzah Buton, juga melayangkan gugatan terkait dugaan kecurangan yang melibatkan Ketua KPU Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga netralitas dan integritas proses demokrasi. Dugaan pelanggaran ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemilu di Kabupaten Buru, dan Bawaslu diharapkan dapat bertindak tegas untuk menyelesaikan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Red/Sofyan)