LAMPUNG SELATAN, INDIWARTA.COM – Gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, mengundang keresahan warga setempat. Gudang yang disebut-sebut dimiliki oleh seorang oknum aparat berinisial RZ ini, selain diduga melanggar hukum, juga menimbulkan polusi udara akibat bau minyak yang menyengat, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Andi, salah seorang warga yang tinggal di dekat lokasi, mengaku sangat terganggu dengan keberadaan gudang tersebut.
“Udara yang kami hirup hanya bau minyak. Aktivitas ini sudah sangat mengganggu, tapi kami hanya bisa pasrah karena tidak ada tindakan yang diambil,” ujarnya. Kondisi lingkungan sekitar yang sebelumnya bersih kini berubah menjadi tidak nyaman akibat aktivitas gudang itu.
Dari hasil pantauan media, terlihat aktivitas penimbunan BBM dalam skala besar di gudang tersebut. Beberapa tangki penampungan berukuran besar berada di lokasi, disertai mobil-mobil yang dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM. Aktivitas ini dilaporkan berlangsung setiap hari, terutama pada siang hari, dengan aktivitas bongkar muat yang cukup mencolok.
Seorang saksi mata, yang identitasnya dirahasiakan, juga memberikan keterangan serupa.
“Setiap hari mobil-mobil yang sudah dimodifikasi sering terlihat keluar-masuk gudang ini. Bau minyak sangat kuat, dan kegiatannya terlihat jelas di siang hari,” ungkapnya. Warga pun semakin cemas, mengingat risiko bahaya seperti kebakaran dan dampak buruk bagi kesehatan.
Masyarakat setempat berharap agar pemerintah desa, kecamatan, Polres Lampung Selatan, hingga Polda Lampung segera mengambil langkah tegas untuk menutup kegiatan ilegal ini. Warga khawatir, jika dibiarkan, aktivitas ini akan membawa dampak negatif yang lebih besar, baik dari segi lingkungan maupun keamanan.
Menanggapi keluhan warga, sejumlah media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi kepada Kapolda Lampung. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM yang diduga ilegal, demi melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban hukum di wilayah Natar.
(Nando)












