Koalisi Aktivis Takalar Tantang Kejaksaan Tuntaskan Temuan BPKP Soal PPATS dan Notaris

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Isu temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait sanksi administrasi yang belum diterapkan senilai Rp 1.762.500.000,00 di Kabupaten Takalar semakin menjadi perhatian publik. Temuan yang berasal dari audit tahun 2023 ini mengungkap potensi pelanggaran administratif dalam proses penerbitan akta oleh PPATS dan notaris di sejumlah kecamatan.

PPATS yang diduga belum dikenakan sanksi tersebar di delapan kecamatan, antara lain Galesong, Mangarabombang, Sanrobone, Galesong Selatan, Pattallassang, Galesong Utara, Polongbangkeng Utara, dan Polongbangkeng Selatan. Beberapa notaris juga terlibat dalam kasus ini, menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas administrasi pemerintahan daerah.

Ketua Pemantik, Rahman Suwandi, bersama aktivis Arsyadleo, secara tegas mendesak Kejaksaan Takalar untuk segera mengambil langkah konkret terhadap temuan tersebut.

“Temuan BPKP ini jelas menunjukkan adanya kerugian negara. Kami tantang Kejaksaan Takalar untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan masalah ini, khususnya di kecamatan yang terlibat,” ujar Rahman Suwandi.

Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan tetap terjaga. Menurutnya, langkah serius dari Kejaksaan Takalar dalam menyelidiki kasus ini akan memberikan efek positif terhadap pendapatan asli daerah dan integritas birokrasi.

Dengan jumlah kerugian negara yang cukup signifikan, Rahman berharap pemerintah dan aparat hukum dapat bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini secara transparan dan akuntabel. Temuan BPKP dinilai harus menjadi dasar kuat untuk penegakan hukum yang adil dan menjamin keberlanjutan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Takalar.

 

(Red/*)