Tujuh saudara kandung Husniah Talenrang menyampaikan pernyataan sikap resmi di Gowa.
GOWA, INDIWARTA.COM – Tujuh saudara kandung Bupati Gowa Husniah Talenrang menyatakan sikap resmi terkait polemik yang belakangan menyeret nama keluarga mereka. Melalui konferensi pers di Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sabtu, (11/07/2026), keluarga menegaskan agar nama besar keluarga tidak dikaitkan dengan dugaan pelanggaran norma, etika, dan moral yang menurut mereka merupakan tanggung jawab pribadi seorang pejabat publik.
Pernyataan itu disampaikan oleh Zaky Ramadhan yang ditunjuk sebagai juru bicara berdasarkan surat kuasa khusus dari tujuh saudara kandung Husniah Talenrang, yakni Komjen Pol Mohammad Fadil Imran, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, Siti Hafsah, Muhammad Faisal Irfan, Muhammad Ilham, Siti Haerani, dan Muhammad Yanuar Iswandi.
Dalam konferensi pers tersebut, Zaky memperlihatkan surat kuasa yang disebut telah ditandatangani ketujuh pemberi kuasa. Ia menyatakan seluruh isi pernyataan sikap telah diperiksa dan diparaf oleh keluarga sehingga setiap poin yang disampaikan merupakan sikap resmi para pemberi kuasa.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kalimat yang disampaikan hari ini adalah suara resmi keluarga dan menghindari adanya kesimpangsiuran maupun framing sepihak di kemudian hari,” ujar Zaky.
Tegaskan Tanggung Jawab Bersifat Personal
Dalam poin pertama pernyataan sikap, keluarga menegaskan bahwa jabatan Bupati merupakan amanah publik yang dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh pemegang jabatan.
Menurut keluarga, segala konsekuensi moral, etika, tata kelola pemerintahan maupun konsekuensi hukum yang melekat pada jabatan tidak dapat dialihkan menjadi tanggung jawab kolektif keluarga besar.
Keluarga juga menyatakan keberatan atas berbagai narasi yang dinilai menyeret nama keluarga, termasuk nama Komjen Pol Mohammad Fadil Imran, dalam polemik yang berkembang di ruang publik.
Klaim Telah Melakukan Validasi Internal
Dalam pernyataannya, Zaky mengatakan sikap keluarga tidak diambil berdasarkan rumor ataupun kepentingan politik.
Ia mengklaim selama sekitar satu tahun keluarga telah melakukan pengumpulan informasi dan validasi internal sebelum memutuskan menyampaikan sikap kepada publik.
Berdasarkan proses tersebut, keluarga menyatakan meyakini telah terjadi dugaan penyimpangan etika, moral, dan norma yang menurut mereka melibatkan Husniah Talenrang bersama Muhammad Basri atau BK. Pernyataan tersebut merupakan sikap keluarga dan belum merupakan putusan hukum.
Keluarga juga mengaku telah beberapa kali memberikan peringatan secara internal kepada Husniah Talenrang agar memperbaiki sikapnya, namun menurut mereka upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Bantah Ada Perlindungan Hukum
Dalam kesempatan yang sama, keluarga membantah isu yang menyebut adanya perlindungan atau intervensi hukum terhadap Husniah Talenrang.
Menurut Zaky, narasi yang menyebut Bupati Gowa mendapat dukungan khusus dari Komjen Pol Mohammad Fadil Imran adalah informasi yang tidak benar.
Ia menegaskan keluarga menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak keluarga.
Dukung Hak Angket DPRD Gowa
Keluarga juga menyatakan menghormati dan mendukung proses kerja Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa sebagai mekanisme konstitusional untuk mengusut dugaan pelanggaran sumpah jabatan.
Melalui juru bicaranya, keluarga meminta Husniah Talenrang dan Muhammad Basri memenuhi setiap proses yang berjalan sesuai ketentuan serta menyampaikan keterangan secara terbuka.
Di akhir konferensi pers, keluarga mengajak masyarakat Gowa tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi.
“Kebenaran berada di atas persaudaraan dan integritas daerah berada di atas kekuasaan. Kami menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Zaky. (*)












