Gudang Diduga Ilegal di Teluk Betung Barat Timbun Solar, Warga Resah dan Minta Tindakan Tegas

LAMPUNG, INDIWARTA.COM – Sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal berjenis solar di Suka Maju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, menjadi ancaman serius bagi warga sekitar. Gudang yang diketahui beroperasi secara ilegal ini diduga dikelola oleh seorang oknum aparat, menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain risiko kebakaran, bau menyengat dari solar yang ditimbun di lokasi tersebut juga menyebabkan polusi udara yang mengganggu kenyamanan warga, Sabtu (08/02/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas penimbunan solar dalam jumlah besar terlihat jelas. Beberapa mobil tampak membongkar minyak ke tempat penampungan, sementara mobil tangki besar mengangkut solar dari gudang tersebut. Kegiatan ini berlangsung hampir setiap hari, tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya.

“Udara yang kami hirup hanya bau solar. Aktivitas ini sudah sangat mengganggu, tapi kami hanya bisa pasrah karena tidak ada tindakan yang diambil,” ujarnya. Warga mengaku khawatir akan potensi kebakaran yang bisa membahayakan keselamatan mereka.

Untuk menghindari kecurigaan, gudang tersebut disebut-sebut berupaya mengelabui masyarakat dengan tampilan yang seolah memiliki izin resmi. Namun, warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku sering melihat kendaraan jenis pikap dan mobil tangki masuk ke dalam gudang, terutama pada malam hari.

“Pada siang hari juga terlihat jelas ada aktivitas di dalam gudang, sepertinya mereka beroperasi tanpa rasa takut,” ungkap seorang saksi mata.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, segera bertindak tegas untuk menutup aktivitas yang diduga ilegal ini. Selain merugikan masyarakat, praktik penimbunan BBM ilegal juga berpotensi menyebabkan gangguan lingkungan dan kecelakaan fatal jika terjadi kebocoran atau kebakaran.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Masyarakat berharap aparat hukum segera mengambil langkah tegas sebelum terjadi dampak yang lebih besar.

 

(Nando)