Polres Buru Ungkap Dalang Pembakaran Kantor KPU: Motif Diduga Hindari Audit Dana Pilkada Rp 33 Miliar

MALUKU BURU, INDIWARTA.COM Kepolisian Resor (Polres) Buru berhasil mengungkap kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi pada 28 Februari 2025. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, SH., S.I.K., MM, mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dana Pilkada 2024 sebesar Rp 33 miliar.

Tiga tersangka telah diamankan dalam kasus ini, yakni RH (48) selaku Bendahara KPU Buru, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42). RH diduga menjadi otak dari aksi pembakaran tersebut, sementara SB dan AT berperan sebagai pelaksana di lapangan.

“Motif para pelaku adalah untuk menghilangkan jejak serta dokumen pertanggungjawaban dana Pilkada sebelum dilakukan audit oleh KPU RI. RH merancang aksi ini agar tak perlu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang sangat besar tersebut,” jelas AKBP Sulastri.

Dalam kronologinya, SB membawa bahan bakar berupa bensin dan minyak tanah yang telah disiapkan RH. Bahan bakar tersebut kemudian diserahkan kepada AT, yang masuk ke dalam gedung melalui jendela belakang ruang rapat yang sudah dibuka sebelumnya. AT kemudian menyiramkan bahan bakar ke seluruh bagian plafon dan area bawah bangunan sebelum menyalakan api.

“Yang mengejutkan, kedua eksekutor, SB dan AT, tidak menerima bayaran. Mereka melakukannya karena merasa berhutang budi kepada RH,” lanjut Kapolres.

Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres juga menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Ini bukan hanya soal kebakaran, tapi juga upaya sistematis untuk menghilangkan bukti korupsi. Kami akan terus mendalami,” tutup AKBP Sulastri.

(Red/Feri)