KPU, Pilkada Serentak 27 November 2024

Indiwarta.com_ JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengumumkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional akan digelar pada 27 November 2024.

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menjelaskan, jadwal itu berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

   

Ia menambahkan, gelaran Pilkada serentak pada 27 November 2024 itu juga sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.

“Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” jelas Yulianto, melalui CNN Indonesia, saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024) lalu.

Adapun pertimbangannya, yakni agar tak ada singgungan antara tahapan pemilu dan pemilihan jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua, sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk.

Kemudian, partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024.

“Perlu memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional,” ucapnya.

Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024 :

– 5 Mei – 19 Agustus 2024
Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

– 27 Agustus – 21 September 2024
Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

– 22 September 2024
Penetapan pasangan calon

– 23 September 2024
Pengundian dan pengumuman nomor urut

– 25 September – 23 November 2024
Masa kampanye

– 24 – 26 November 2024
Masa tenang

– 27 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara

– 27 November – 10 Desember 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi. (*/Arman)

error: waiit