PESAWARAN, INDIWARTA.COM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TEROPONG Kabupaten Pesawaran menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 20 Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Oknum kepala sekolah diduga melakukan manipulasi dan mark-up anggaran tahun 2024 demi keuntungan pribadi. Fenomena penyimpangan dana BOS di tingkat sekolah semakin mengkhawatirkan, terutama akibat rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaannya.
Ketua LSM TEROPONG, Nando, menyatakan bahwa kebijakan dana BOS sejauh ini belum mampu mencegah penyalahgunaan dalam pengelolaannya. Berdasarkan temuan mereka, anggaran BOS tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp113.400.000 diduga mengalami mark-up, terutama dalam pencairan tahap pertama yang mencapai Rp56.700.000. Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian antara lain pembayaran honor sebesar Rp29.400.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp5.328.000, serta pengembangan perpustakaan sebesar Rp10.370.000.
Dugaan mark-up juga terjadi pada pencairan tahap kedua dengan jumlah yang sama, yakni Rp56.700.000. Indikasi penggelembungan anggaran terlihat dalam pengadaan alat multimedia pembelajaran senilai Rp9.000.000 dan pengembangan perpustakaan sebesar Rp8.892.500. Minimnya keterbukaan dalam pelaporan penggunaan dana semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan BOS di SDN 20 Gedong Tataan.
Nando menambahkan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah ini terkesan tertutup dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menurutnya, kepala sekolah seharusnya mengelola dana BOS dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Atas dugaan penyimpangan ini, LSM TEROPONG mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran untuk segera mengambil tindakan.
“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Pesawaran memanggil pihak terkait dan mendorong audit ulang terhadap penggunaan dana BOS di SDN 20 Gedong Tataan guna memastikan tidak ada penyimpangan,” tegas Nando.
Lebih lanjut, Nando menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP), dokumen Surat Pertanggungjawaban dan rekapitulasi penggunaan dana BOS merupakan dokumen terbuka yang dapat diakses publik. Sekolah berkewajiban memberikan informasi tersebut jika ada permintaan atau dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaannya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Sementara itu, Sri Rika Handayani, Kepala Sekolah SDN 20 Gedong Tataan, belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan ini. Tim media Indiwarta.com telah berupaya melakukan konfirmasi, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban. Pihak media berencana akan terus menindaklanjuti kasus ini guna memastikan adanya transparansi dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
(Red/*)












